Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
- Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang
dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk
analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat
dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem
Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur
elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi
Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat
elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang
menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik
yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh
Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat
keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas
Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika,
aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau
kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter
yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan
transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes)
mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001.
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam
UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain:
kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal
(Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem
(system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan
perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Dunia Maya vs UU ITE
Dunia Maya memang tempat yg paling tepat untuk menyampaikan segala macam
gagasan maupun Expresi kita,namun ingatlah kita tidak bisa seenaknya
melakukan hal-hal yg di luar norma dan aturan yg berlaku,
apalagi dengan adanya UU ITE yg telah secara sah di Berlakukan sejak 25
maret 2008, para penghuni dunia maya seperti kita ini harus lebih mawas
diri dan berlaku sewajarnya saja...
Masalah-masalah yg muncul akibat dunia maya tidaklah sedikit,bahkan
sebelum di sahkan nya UU ITE sudah bermunculan hal-hal tersebut,
contoh kasus yang semula dianggap iseng bisa menjadi masalah UU ITE
Contoh:
Tidak lama ini ada teman saya sebut saja( X) tidak puas akan fasilitas
dan pelayanan di salah satu cafe yang ada di Surabaya. kemudian X
menulis atau membuat status disalah satu jejaring sossial. akibat
tulisannya yang menjelekan cafe dan pemilik cafe merasa keberatan maka
pemilik cafe melaporkannya pada pihak berwajib.
Akibat tulisannya itu X dikenakan UU ITE yaitu pencemaran nama baik.
untungnya pemilik cafe mau diajak berdamai dengan syarat X terkena denda
dan X harus menulis pernyataan di jejaring sosial yang isinya meminta
maaf dan harus memulihkan nama baik cafe selama 10 hari.
nah itu adalah contoh pelanggaaran UU ITE yang sudah terjadi baru baru
ini.
Sumber : http://ghanchou.blogspot.com
Perkembangan peradaban manusia terasa begitu cepatnya, kita
tentunya mengenal masyarakat primitif, pada era itu seseorang untuk
mendapatkan suatu barang harus ditukar dengan barang lagi (barter),
kemudian meningkat ke masyarakat agraris, kemudian masyarakat industri.
Dari masyarakat indusri loncat ke masyarakat informasi (era informasi).
Mengapa dikatakan loncat ke masyarakat informasi ? Karena kita baru
memulai melangkah ke masyarakat industri, era informasi sudah datang.
Dengan era informasi ini, semuanya menjadi “serba” yaitu serba murah,
cepat, tepat, dan akurat. Namun disamping itu ada sisi negatifnya,
tergantung kita mau kemana melangkah.
Dalam hal ini telekomunikasi dan informatika memegang peranan sebagai
teknologi Kunci (enabler-technology). Kemajuan teknologi informasi dan
telekomunikasi begitu pesat, sehingga memungkinkan diterapkannya
cara-cara baru yang lebih efisien untuk produksi, distribusi dan
konsumsi barang dan jasa. Proses inilah yang membawa manusia ke dalam
Masyarakat atau Ekonomi Informasi. Masyarakat baru ini juga sering
disebut sebagai masyarakat pasca industri.
Apapun namanya, dalam era informasi, jarak fisik atau jarak geografis
tidak lagi menjadi faktor dalam hubungan antar manusia atau antar
lembaga usaha, sehingga jagad ini menjadi suatu dusun semesta atau
“Global village”. Sehingga sering kita dengar istilah “jarak sudah mati”
atau “distance is dead” makin lama makin nyata kebenarannya.
Terbentuknya masyarakat informasi melalui proses transisi dari
masyarakat sebelumnya yaitu masyarakat pra pertanian, masyarakat
pertanian dan masyarakat industri, yang dipacu atau dipercepat dengan
terjadinya perubahan teknologi komunikasi.
Namun Masyarakat Informasi harus berhati-hati dengan adanya UU ITE.